Thursday, 18 December 2008

PEMERINTAH DAERAH DAN ORNOP:

APA YANG HARUS BERUBAH DALAM PERTAMBANGAN EMAS DI POBOYA?

Oleh Arianto Sangaji

Percakapan tentang rencana pertambangan emas di Poboya selama ini terus-menerus berjalan di tempat. Kekhawatiran (yang memang beralasan) lebih banyak berpijak kepada aspek-aspek dampak sosio-ekologis jika kegiatan penambangan akan dilakukan. Keberatan kalangan aktivis organisasi non-pemerintah (ornop) terutama berkenaan dengan pengrusakan sumber-sumber air dan pencemaran air karena proses penambangan yang selain rakus air, juga menggunakan saat kimia yang membahayakan. Tentu saja dampak negatif itu akan mengenai penduduk, bukan saja di kawasan Poboya dan sekitarnya, tetapi juga masyarakat di Palu secara lebih luas, mengingat kegiatan penambangan ini hanya berjarak sekitar 7 kilometer dari Kotamadya Palu [1]. Tokoh aktivis ligkungan Indonesia, Chalid Muhammad memproyeksikan penambangan di Poboya sebagai malapetaka,[2] sesuai pengalamannya melihat berbagai kegiatan penambangan emas di berbagai belahan dunia. 

Kritik Ornop semacam ini memang benar, tetapi bukan tanpa resiko. Pertama, berdasarkan prinsip (corporate social responsibility/CSR) [3], perusahaan-perusahaan sedapatnya akan memikul tanggung jawab dengan menekan dampak-dampak sosio-ekologis itu. Intinya, perusahaan berusaha peduli dengan kepentingan profit bisnisnya dan dalam waktu yang sama juga bersahabat dengan kelompok kepentingan lain, seperti pemerintah, petani dan penduduk asli, serikat buruh, dan kelompok-kelompok lainnya. Bagi perusahaan mencari untung adalah penting, tetapi dalam menjalankan aktivitas bisnis yang sehat, maka sangat penting untuk melindungi kepentingan kelompok lain, baik berhubungan dengan kehidupan sosial ekonominya, maupun kepentingan lingkungannya.

Dalam rangka itu, gagasan tentang penambangan yang bersih (clean mining), yang menghasilkan limbah rendah dan pengurangan pemakaian volume air adalah salah satu solusi yang kemungkinan dipilih oleh perusahaan. Di sisi lain, perusahaan-perusahaan juga dipaksa untuk mengembangkan riset dan pengembangan (research and development) tentang prediksi polusi tambang, pencegahan polusi, dan tehnik penambangan yang bersih. Langkah terakhir ini merupakan jalan keluar terhadap kebanyakan kegiatan riset industri penambangan yang lebih difokuskan kepada peningkatan produksi mineral yang menghasilkan banyak limbah dan rakus air.

Kedua, tangan pemerintah juga bisa dipakai untuk mengendalikan dampak pengrusakan lingkungan dari aktivitas pertambangan yang kapitalistik. Salah satu di antaranya adalah penggunaan instrumen pajak yang berbasis mekanisme pasar akan menekan dampak-dampak ekologis. Misalnya, pengenaan pajak polusi pada jumlah material limbah dan pemakaian air merupakan insentif yang kuat bagi perusahaan untuk mengurangi limbah-limbah mereka. Sebaliknya pengurangan pajak kepada perusahaan yang mengembangkan proyek-proyek riset atau program-program percontohan untuk mengurangi limbah tambang dan konsumsi air akan menjadi insentif-insentif lain yang positif. Cara lain adalah promosi pengembangan tehnologi pertambangan yang kurang menimbulkan polusi melalui permintaan kepada perusahaan-perusahaan untuk melaporkan ke publik jumlah material racun yang dilepaskan ke dalam lingkungan.

Hasilnya, sudah kita lihat, kritik-kritik ornop di sekitar isyu dampak sosio-ekologis sama sekali tidak menyurutkan perusahaan-perusahaan tambang untuk meneruskan aktivitasnya memberikan ilustrasi bahwa perusahaan memiliki kemampuan beradaptasi, karena substansi kritik ornop kurang bersentuhan, kalau tidak mau dikatakan tidak sama sekali berkaitan dengan soal-soal mendasar ekonomi politik industri pertambangan di Indonesia. Dengan soal ekonomi politik di sini, saya maksudkan sebagai tidak adanya kritik ideologi terhadap industri pertambangan Indonesia yang dibangun di atas faham neoliberalisme.

Mantera ’resiko neoliberal’

Industri pertambangan dianggap memiliki beberapa ciri penting, yakni, padat modal (capital intensive), bersifat jangka panjang, dan seringkali merupakan bisnis yang tidak dapat diprediksikan. Oleh karena itu, investasi di industri ini dipercayai umum sebagai investasi yang kaya dengan ’resiko’. Kepercayaan ini jelas-jelas bertemu dengan kepentingan regim neoliberal, misalnya, gagasan mengenai pentingnya kemudahan arus pergerakan modal dan pandangan bahwa negara merupakan faktor penghambat bagi investasi .[4] Dalam sejarahnya industri pertambangan memang dikuasai oleh mantera  ’reskio neoliberal’ (neoliberal risk) yang menganggap bahwa perusahaan-perusahaan pertambangan dan para investornya (perusahaan-perusahaan, bank, para pemegang saham, dan lainnya) menanggung sebuah resiko yang besar dan tidak sepadan dibandingkan dengan pemilik tanah (atau mineral) di mana perusahaan-perusahaan itu beroperasi. Resiko-resiko itu meliputi; (a) resiko politik,  yakni ketidak-stabilan suatu kawasan karena ketidak-mampuan managemen pemerintahan para politisi, ancaman terorisme dan sabotase, kemungkinan pembatalan kontrak, atau kemungkinan pengambilan asset; (b) resiko komersial, di mana industri pertambangan mengklaim dirinya sebagai bisnis yang paling penuh resiko secara komersial karena memerlukan waktu yang lama antara investasi dan perolehan keuntungan, dan perubahan-perubahan harga komiditi yang tak terduga dan; (c) resiko geologi, terutama berhubungan dengan lapangan eksplorasi geologi yang penuh ketidak-pastian .[5]

Dengan mantra ini, perusahaan-perusahaan pertambangan menyusun kriteria investasi  di mana keputusan untuk melakukan investasi dan eksplorasi ditentukan oleh prinsip-prinsip tertentu. Pertama, pada tahap eksplorasi, perusahaan-perusahaan mempertimbangkan aspek potensi geologi, stabilitas politik, keamanan dalam penguasaan (security of tenure), hukum pertambangan, stabilitas hukum pertambangan, stabilitas perpajakan/tingkat pajak, dan karakteristik dari deposit. Kedua, keputusan melakukan investasi penambangan didasarkan pada potensi keuntungan, stabilitas politik, perolehan keuntungan, tingkat pajak/stabilitas perpajakan, biaya pasar, dan stabilitas hukum pertambangan.[6]

Sebelum gonjang-ganjing mengenai neoliberalisme dewasa ini, sebenarnya industri pertambangan Indonesia adalah contoh paling pas bagaimana faham ini dipraktekkan. Itu bisa dilihat dari sistem kontrak karya (KK) yang diberlakukan sejak awal Orde Baru. Di bawah jaminan kepastikan hukum berdasarkan KK, perusahaan-perusahaan transnasional, seperti Freeport, Inco, Newmont tetap leluasa mengeruk isi perut bumi Indonesia, kendati kritik dan cercaan terus-menerus menghujani perusahaan-perusahaan itu.

Sebuah survey di tahun 1995 yang pernah dimuat di Asian Mining Review, dan tampaknya masih relevan untuk saat ini, menetapkan secara keseluruhan Indonesia sebagai Negara tujuan pertambangan paling dipilih, dan yang terbaik dilihat dari sisi hukum pertambangan, pelayanan pemerintah, dan resiko politik, dibandingkan dengan India, Malaysia, Thailand, China, Vietnam, Filipina, dan Laos. Kemampuan pemerintah memberikan stabilitas politik dan lingkungan ekonomi yang mendukung merupakan salah satu keunggulan Indonesia, termasuk sistem kontrak karya (KK) yang unik dan menguntungkan. 

Akibat rezim neoliberal ini, maka sumbangan industri ini terhadap perekonomian nasional tergolong kecil. Laporan Pricewaterhousecoopers,[7] misalnya mencatat kontribusi sektor ini terhadap GDP tahun 2006 sebesar 3 persen atau pada angka Rp 56 trilyun. Di antaranya sumbangan itu meliputi, kompensasi kepada buruh Indonesia, pembayaran kepada suplier di dalam negeri, penerimaan pemerintah, dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham berkebangsaan Indonesia, dan pembayaran kepada perusahaan-perusahaan dan bank-bank di Indonesia. Yang terbesar di antaranya adalah penerimaan pemerintah, yakni sebesar Rp. 31 trilyun. 

Sebenarnya penerimaan pemerintah dari sektor pertambangan dapat ditingkatkan jika pemerintah memikirkan kepemilikan saham di dalam perusahaan pertambangan, sehingga dengan demikian pemerintah berkesempatan memperoleh keuntungan yang jauh lebih besar. Sayangnya, dewasa ini peluang itu tertutup dan bahkan keuntungan  dibawa lari ke luar bumi Indonesia, karena industri pertambangan dikuasai perusahaan-perusahaan transnasional. Di bawah regim pertambangan neoliberal, fungsi pemerintah tidak lebih dari pelindung bagi mengalirnya pengerukan keuntungan itu.

Oleh karena itu diperlukan sikap politik yang berbeda sebagai jawaban terhadap merajalelanya praktik neoliberalisme di dalam industri pertambangan Indonesia. Salah satu di antaranya adalah pemerintah harus ambil bagian dalam industri ini, bukan malah semakin menjauh, seperti yang didiktekan faham neoliberal. Venezuela barangkali bisa dijadikan sebagai model perbandingan menyusul rencana pemerintah di sana melakukan nasionalisasi terhadap projek pertambangan emas raksasa Las Cristinas yang selama ini dioperasikan oleh Crystallex International Corp., sebuah perusahaan pertambangan asal Kanada. Menteri pertambangan negeri itu Rodolfo Sanz sudah menjanjikan bahwa, tahun depan, salah satu pertambangan dengan deposit emas terbesar di Amerika Latin ini akan dioperasikan di bawah kontrol pemerintah [8]

Pertambangan Poboya dan perubahan mindset

Awalnya, rencana penambangan emas di Poboya dilakukan salah satu raksasa dalam bisnis pertambangan dunia, Rio Tinto. Perusahaan ini memperoleh KK generasi VI tahun 1997 melalui anak perusahaannya PT Citra Palu Mineral (CPM), dengan mengantongi 90 persen saham. Di tengah-tengah oposisi yang kuat dari masyarakat, ornop, dan pemerintah daerah Sulawesi Tengah, saham CPM beralih dari Rio Tinto ke Newcrest Mining Ltd, perusahaan raksasa tambang lain asal Australia. Tahun 2005, PT Bumi Resources membeli saham CPM sebesar 99,99 persen dari Newcrest Mining Ltd. Mulai melakukan pengeboran sejak 1998, KK CPM sendiri terdiri atas 6 blok pada wilayah seluas 95,496 hektar, di mana Blok 1 Poboya sudah memasuki tahap ekplorasi paling maju, dengan perkiraan terdapat potensi 2 juta ons emas.[9]

Rencana penambangan emas Poboya kembali hadir beberapa tahun terakhir. Pemerintah daerah sendiri tampaknya sedikit berubah sikap menyusul pergantian gubernur Sulawesi Tengah dari Aminuddin Ponulele ke Banjela Paliuju. Rencana investasi penambangan emas di Poboya oleh PT Bumi Resources Tbk. seperti telah menghipnotis sebagian pejabat di Sulawesi Tengah. Bayangan kandungan 2 juta ons emas membuat sebagian pejabat pemerintah mulai tergiur dengan peluang sumbangan ekonomi kepada daerah jika ada kegiatan penambangan. Bagi Pemda, penambangan ini seperti ’durian runtuh’ bagi sumber pendapatan daerah. Oleh karena itu, penambangan Poboya merupakan keniscayaan.

            Padahal, dengan melihat komposisi kepemilikan sahamnya, dapat dipastikan bahwa melalui PT Bumi Resources Tbk, keuntungan yang besar dari kekayaan mineral di Poboya akan dibawa keluar dari daerah ini. Ini dengan jelas kalau melihat para pemegang saham PT Bumi Resources Tbk. adalah PT Bakrie and Brothers Tbk (7.44), The Bank of New York Mellon S/A Bakrie and Brothers (3.59), the Bank of New York Mellon S/A Helena Holdings (3.00), JP Morgan Chase Bank NA RE Norbax Inc (2.73), Bank of New York Vacheron Overseas Ltd (2.17), dan Publik (81,08).[10]  Yang tersisa di Sulawesi Tengah paling utama adalah upah buruh, sejumlah komponen jenis pajak, program-program filantropis melalui pengembangan masyarakat (community development).

Dari komposisi pemegang saham, PT Bumi Resources Tbk, dengan demikian, juga merupakan perusahaan pertambangan yang agak unik dalam industri pertambangan di Indonesia. Karena, dibanding pemain di sektor pertambangan dominan di Indonesia, seperti PT Freeport Indonesia (FI) di mana Freeport McMoran menguasai 90,64 persen saham [11] dan PT Inco yang saham mayoritasnya (60,8 persen) dikuasai oleh Vale Inco Ltd. dan 20,1 persen dikuasai oleh Sumitomo Metal Mining Co.Ltd.[12], maka dalam kasus PT Bumi Resources Tbk. saham mayoritasnya diperdagangkan di lantai bursa. Dengan kata lain saham mayoritas PT Bumi Resources adalah saham portofolio yang merupakan investasi jangka pendek, di mana pergerakan keluar masuk modal sangat cepat. Dengan komposisi kepemilikan saham seperti itu kepastian investasi PT Bumi Resources Tbk. sangat bergantung kepada dinamika pasar modal. Itu dengan jelas terlihat ketika krisis keuangan di US sejak Oktober 2008 telah ikut merontohkan harga saham perusahaan sampai dihentikan perdagangannya di Bursa Efek Jakarta (BEJ).[13]

            Dengan latar belakang tersebut, di tengah-tengah kontroversi mengenai penambangan emas Poboya, yang di satu sisi menempatkan ornop sebagai penentang dengan dalih kerusakan lingkungan, dan pemerintah yang berfikir tentang keuntungan ekonomi, tampaknya perlu dicarikan jalan tengah melalui perubahan mindset yang mendasar. Baik pemerintah maupun ornop yang selama ini tidak terlalu peduli dengan isyu-isyu kepemilikan, sebaiknya mulai bukan saja belajar tentang urgensi kepemilikan dalam industri pertambangan, tetapi secara politik dan ekonomi mengambil posisi yang tegas dengan gagasan itu. Sudah saatnya, pemerintah merubah posisi politiknya sekedar sebagai agen yang melindungi kepentingan perusahaan dan menarik pajak (seadanya) dari industri pertambangan, dan beralih menjadi pemain dalam industri ini. Dengan kata lain, pemerintah sudah saatnya mengakhiri posisi berdirinya sebagai agen yang memberi jalan bagi imperialisme melalui industri pertambangan.

            Dalam kerangka berfikir semacam ini, pemerintah daerah Sulawesi Tengah dan Kota Palu, sudah saatnya bertindak lebih jauh untuk tidak menggadaikan kekayaan emas Poboya jatuh ke tangan perusahaan tambang swasta dalam hubungan bisnis yang rendah kentungannya bagi pemerintah. Landasan ekonomi dan politik yang menjadi tempat berpijak adalah jika penambangan emas akan dilakukan di Poboya, maka manfaat terbesar harus jatuh ke tangan pemerintah daerah. Gagasan tentang hak-hak ekslusif pemerintah (daerah) seperti kepemilikan saham dalam jumlah yang signifikan, perpanjangan dan pemutusan kontrak dengan swasta, dan regulasi yang restriktif berkenaan dengan aspek lingkungan dan sosial adalah salah satu solusi.  Tanpa itu, kegiatan penambangan sebaiknya ditunda atau tidak dilakukan sama sekali. Memang Undang Undang Pertambangan produk Orde Baru bisa dilihat sebagai hambatan utama, atau bahkan juga berbagai aturan tentang otonomi daerah, tetapi Gubernur Sulawesi Tengah dan Walikota Palu harus menyadari bahwa secara politik mereka adalah pemimpin yang memperoleh legitimasi melalui pemilihan umum langsung di tingkat lokal. Dengan dalih itu, yang diperlukan adalah keberanian politik keduanya untuk melahirkan kebijakan- kebijakan populis tentang penambangan Poboya.

Sebaliknya, Ornop sudah saatnya merubah paradigma lama ’advokasi’ yang bertumpu pada mantera ’good governance’, yang menekankan aneka kritik mengenai penggusuran penduduk dan dampak-dampak sosio-ekologis, tetapi meninggalkan isyu-isyu yang lebih politis. Ornop harus membongkar paradigma advokasi yang sangat bertumpu di atas ideologi ini, yang dengan gesit dikampanyekan lembaga keuangan multilateral seperti Bank Dunia dan lembaga-lembaga donor dari negeri-negeri kapitalis, dan memperluasnya dengan isyu politik yang lebih mendasar, yakni politik kepemilikan. Dalam kasus Poboya, posisi Ornop tidak bisa lagi bersandar kepada pengetahuan tehnis mengenai dampak sosial dan lingkungan yang menjadi dasar kritiknya selama ini, tapi harus merambah ke ranah politik, dengan melihat bahwa untung rugi aktifitas pertambangan di sana sangat ditentukan oleh siapa yang paling punya kuasa dalam mengontrol kegiatan pertambangan. Dalam posisi ini, Ornop mesti melirik pemerintah (termasuk pemerintah daerah) sebagai pusat kuasa di bidang politik dan ekonomi, dan tidak termakan dengan propaganda neoliberal yang memaksakan peran pemerintah yang rendah dan minim.

Catatan kutipan


[1] Anonimous (N.D.) Tambang Bakrie mengancam sumber air di Sulawesi Tengah. [online]  http://www.jatam.org/content/view/551/30/ [akses:15-12-08].

[2] Anonimous (2008) Memotret Untung Rugi Eksploitasi Tambang Emas Poboya: Gubernur dan Walikota Sebaiknya Menolak Tambang Poboya, Radar Sulteng, 17 November.

[3] Terdapat banyak definisi, tetapi sekurangnya terdapat 4 (empat) hal pokok mengenai CSR: (1) merawat hubungan baik dengan komunitas melalui kegiatan-kegiatan kedermawanan dan dukungan keuangan; (2) menyumbang kepada usaha-usaha yang bersifat kemanusiaan seperti issu persamaan di tempat kerja; (3) pemenuhan kewajiban lingkungan yang berdampak kepada pencemaran udara dan air; (4) mengutamakan konsumen dengan pemberian harga yang fair dan issue tentang produk yang aman. Myrna Wulfson (2001) The Ethics of Corporate Social Responsibility and Philanthropic Ventures, Journal of Business Ethics 29:135-145,  p.136-7.

[4] Jody Emel & Matthew T. Huber (2008) A Risky Bussiness: Mining, rent and the neoliberalization of “risk”, Geoforum (39): 1394.

 

[5] ibid 1397

[6] Denise Leith (2003) the Politics of Power: Freeport in Suharto’s Indonesia. Honolulu: University of Hawai. P 38-40.

[7] Pricewaterhousecoopers (2008) Mine Indonesia 2007: Review of trends in Indonesian mining industry, Jakarta.

[8] Frank Jack Daniel (2008) Venezuela says to take over Crystallex gold project, [online] http://www.reuters.com/article/marketsNews/idUSN0531130420081105. [akses 16-12-2008]

[9] PT. Bumi Resources Tbk. (2008) Information to shareholders, Jakarta: PT. Bumi Resources, p. 5.

[10] ibid

[11]  Freeport McMoran Copper&Gold Inc. (2008) A World of Opportunities (2007 Annual Report). [Online] http://www.fcx.com/ir/AR/2007/FCX_AR_2007.pdf , [akses 16-12-08].  p.15.

[12]  PT International Nikel Indonesia Tbk. (2008) 2007 Annual Report. [Online] http://pt-inco.co.id/pdf/PT_Inco_2007_Annua_%20Report.pdf.  [akses 16-12-08]. p.4.

[13] Berliana Elisabeth S. (2008) Suspensi Saham Bumi Mulai Dicabut Pagi ini, Bisnis Indonesia, 11 November.

Friday, 18 July 2008

Sumber: Kompas, 18 Juli 2008

Kekaisaran
Oleh Arianto Sangaji

Dalam diskusi bersama Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil di Jakarta, aktivis organisasi nonpemerintah yang mantan Direktur Eksekutif Walhi, Chalid Muhammad, menyatakan adanya ancaman korporatokrasi bagi Indonesia di tengah arus globalisasi.

Disebutkan, korporatokrasi adalah gabungan kekuatan korporasi, institusi keuangan internasional, dan pemerintah yang menyatukan kekuatan finansial dan politik guna memaksa masyarakat dunia mengikuti kehendak mereka (Kompas, 10/7/2008).
Pernyataannya benar jika melihat kuatnya pengaruh korporasi multinasional, lembaga pembiayaan internasional (Bank Dunia, IMF), dan negara-negara kapitalis di Indonesia. Kedigdayaan perusahaan multinasional di sektor pertambangan dalam mengeruk mineral merupakan contoh pas. Sementara lembaga pembiayaan, seperti IMF, mengambil peran sentral dalam mendikte aneka kebijakan reformasi ekonomi untuk keluar dari krisis sejak tahun 1997 merupakan contoh lain.
Kombinasi kekuatan dahsyat inilah yang oleh Michael Hardt dan Antonio Negri (2000), dalam magnum opus-nya, menyebut empire (kekaisaran). Keduanya menggambarkan wujud baru kedaulatan (the new form of sovereignty) atau format baru kekuasaan politik di tengah globalisasi (baca kapitalisme). Seperti terlihat, dalam proses globalisasi, kedaulatan negara-bangsa (nation-state) tetap penting, tetapi mengalami kemerosotan drastis.
Faktor-faktor produksi dan pertukaran—uang, teknologi, orang, dan barang— bergerak cepat melintasi batas-batas negara, di mana negara-bangsa kian tidak berdaya mengatur dan menggunakan kewenangannya. Negara-bangsa paling kuat dan berpengaruh pun tidak dapat mempertahankan supremasinya, bahkan dalam wilayah kedaulatannya sendiri. Hardt dan Negri melihat kemerosotan ini dalam konteks terbentuknya kedaulatan dalam wajah baru, yang terdiri dari seperangkat organisme nasional dan supranasional yang menyatu di bawah logika pengaturan tunggal secara global. Rupa baru kedaulatan inilah yang disebut empire.
Empire berbeda dari imperialisme. Pada yang terakhir, kedaulatan negara-bangsa merupakan dasar kekuasaan Eropa yang terbentuk di zaman modern. Dalam imperialisme, boundaries yang ditetapkan sistem negara-bangsa modern merupakan pangkal kolonialisme Eropa untuk perluasan ekonomi. Imperialisme merupakan perluasan kedaulatan negara bangsa Eropa melampaui batas wilayahnya sendiri.
Ornop
Satu hal yang kurang diperhatikan adalah posisi organisasi nonpemerintah (ornop) di Indonesia di tengah globalisasi. Sebagian sadar—lainnya mungkin tidak— bahwa ornop terperangkap globalisasi. Kendati kesadaran tentang ekses globalisasi amat kuat di kalangan aktivis ornop, tetapi itu tidak pernah tumbuh menjadi gerakan sosial berarti. Salah satu sebabnya, ornop—terutama yang proliberalisme— menghadapi kendali struktural, di mana lembaga-lembaga donor yang menjadi salah satu sumber penting pembiayaannya sibuk menghujani ornop dengan proyek yang lunak secara politik.
Tidak heran, di lapangan, ornop-ornop tampak gagap menanggapi ancaman globalisasi. Di kalangan aktivisnya, ada pemahaman (teoritik) kuat ihwal globalisasi, tetapi tidak pernah menerjemahkannya melalui aksi jalan keluar berarti. Selain karena keterampilan terbatas dalam membangun gerakan yang luas, kuat, dan solid, aktivis ornop sebenarnya ada dalam posisi ambigu. Di satu sisi, memiliki pengetahuan kritis tentang problem globalisasi, di sisi lain terjebak di bawah genderang lembaga donor, dengan mengambil bagian melalui berbagai program di bawah judul mentereng, misalnya, good governance.
Kembali ke Hardt dan Negri, kecenderungan semacam ini dapat dimengerti. Keduanya meletakkan ornop lebih kurang di bawah bendera empire. Bedanya, jika anasir negara dalam empire memiliki kekuatan pemaksa bersenjata, maka ornop merupakan instrumen moralnya. Dengan kata lain, jika negara melakukan just war, hak untuk melancarkan perang (right to make war), saat menghadapi ancaman serangan yang membahayakan integritas wilayahnya—dengan senjata—maka sebaliknya ornop melakukannya tanpa senjata, tanpa kekerasan, dan tanpa mengenal boundaries. Dalam kerangka empire, ornop menjadi salah satu mata rantai proses penguasaan dengan cara-cara yang lunak.
Partai politik
Para politikus yang mendebat problem globalisasi pun amat langka. Amien Rais, misalnya, kerap menyoal kontrak karya industri pertambangan, seperti Freeport di Papua. Namun, kritik-kritik Amien sporadis dan cenderung reaktif, bukan aksi politik yang terorganisasi.
Harapan terletak pada partai politik yang terlibat perebutan kekuasaan. Karena kekuatan negara merupakan benteng menghadapi empire jika menginginkan dunia yang berbeda. Sayang, partai-partai politik yang tumbuh setelah era demokrasi liberal 1998 menerima globalisasi tanpa debat. Berbagai perbedaan di antara partai politik nyaris hanya karena perbedaan warna dan tanda gambar. Boleh dibilang, tidak ada program partai politik sebagai jawaban terhadap aneka masalah ekonomi politik globalisasi. Dengan demikian, tidak ada satu partai politik pun yang diharapkan bisa menjawab problem korporatokrasi yang dihadapi bangsa ini.
Arianto Sangaji Mahasiswa Program Social and Political Theory, University of Birmingham, UK

Thursday, 27 September 2007

Kompas, 28 September 2007

Walhi dan Tuduhan Terorisme

Arianto Sangaji

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, sebuah organisasi lingkungan hidup terkemuka di Indonesia dikaitkan dengan terorisme (Kompas, 20/9/2007).

Adalah Ian MacDonald, senator Partai Liberal Negara Bagian Queensland, yang menyatakan hal itu di depan Parlemen Australia (9/8/2007). Hal sama disampaikan Richard B Ness, Direktur Utama PT Newmont Minahasa Raya (NMR), anak perusahaan Newmont Mining Corporation, perusahaan pertambangan emas dunia berkantor pusat di Denver, Colorado, AS. Sebelumnya, April 2006, The Straits Times yang terbit di Singapura menulis laporan bernada hampir sama.

Tuduhan itu menjadi penting karena disampaikan tiga aktor berbeda negara. Dalam tahun-tahun ini, mereka amat giat berkampanye melawan terorisme.

Tuduhan yang aneh

Tuduhan itu terasa aneh. Pertama, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) adalah salah satu contoh gerakan sosial baru (new social movement) yang menonjolkan jaringan tanpa batas. Sebagai bagian dari Friends of the Earth International, sebuah jaringan organisasi lingkungan terkemuka di dunia yang peduli dengan isu-isu lingkungan global, Walhi adalah contoh dari apa yang dalam literatur gerakan sosial disebut transnational social movement (Tilly & Tarrow, Contentious Politics, 2006). Organisasi ini kerap menggalang aksi bersama (collective actions) lintas negara, melibatkan aktivis dari tingkat kampung sampai kota dari negara kapitalis maju. Semboyannya, organize locally, resist globally. Ini sebagai jawaban atas problem di tingkat lokal, dengan penyebab berakar global.

Kedua, Walhi adalah organisasi yang menjunjung prinsip nonviolence. Dalam sejarahnya, organisasi ini mendampingi berbagai kelompok masyarakat yang kerap menjadi korban tindak kekerasan, terutama oleh aparat keamanan. Jangankan terlibat kekerasan, sejumlah aktivisnya di berbagai daerah justru menjadi korban kekerasan dan teror.

Ketiga, Walhi amat menghormati pluralisme. Ketika bekerja dengan masyarakat, organisasi ini sama sekali tidak mempertimbangkan asal-usul etnik dan agama. Yang ditonjolkan adalah kelompok masyarakat yang menjadi korban aneka pembangunan berdimensi sosioekologis. Tudingan terkait terorisme jelas bertentangan dengan faham itu dan fakta di lapangan.

Oleh karena itu, selain tidak relevan, klaim itu harus dibaca sebagai bagian strategi Newmont memperbaiki citranya. Korporasi ini berharap dengan melakukan kriminalisasi terhadap musuhnya, dengan memakai isu yang secara global marketable, wajah buruknya dapat diperbaiki.

Perlindungan politik

Konteks tuduhan itu sebenarnya kebutuhan perlindungan politik setelah PT NMR terjepit. Perusahaan ini bermasalah karena operasinya menimbulkan bencana lingkungan di Teluk Buyat, Sulawesi Utara. Seperti diketahui, bersama masyarakat korban di sana, Walhi adalah salah satu organisasi yang konsisten mempersoalkan dampak buruk perusahaan itu bertahun-tahun.

Dalam kerangka ini, MacDonald hanya menjalankan peran tradisional politisi sebagai kaki tangan korporasi (baca Newmont). Bahkan menjadi contoh bagaimana suara pemerintah negara-negara maju dalam melindungi kepentingan berbagai korporasi raksasa yang beroperasi di negara berkembang. Negara-negara maju mendikte negara-negara tempat berbagai korporasi itu bekerja (host countries) untuk memberlakukan rezim pertambangan yang "imperialistik", melalui kebijakan perburuhan, perpajakan, perdagangan, kepemilikan properti, dan yang paling pokok perlindungan politik.

Si senator perlu berteriak karena menyadari Pemerintah Indonesia terlalu lembek dalam menghadapi tekanan perusahaan asing. Ini diperkuat tesis, terorisme selalu berkembang biak di negara dalam kategori gagal (failed state) atau lemah (weak state). Oleh karena itu, diperlukan tekanan lebih kuat kepada pemerintah, dengan memakai instrumen terorisme. Dengan menempatkan Walhi sebagai bagian terorisme, MacDonald berharap problem yang dihadapi NMR bisa ditekan. Setidaknya, oposisi terhadap perusahaan ini berkurang.

Dalam tingkat tertentu, strategi ini cukup efektif karena membuat aktivis Walhi membuang- buang waktu untuk membuat klarifikasi, daripada mengurusi problem pokok kasus NMR. Walhi boleh dibilang telah terperangkap permainan perusahaan secara tidak perlu.

Namun, jangan lupa, dengan memainkan kartu terorisme, sebenarnya NMR dan industri pertambangan umumnya hendak menunjukkan wajahnya sendiri. Bagaimanapun industri ekstraktif pertambangan dikenal berdarah-darah. Di belahan dunia mana pun, terutama di negara-negara berkembang, kegiatan pertambangan oleh perusahaan-perusahaan raksasa multinasional selalu identik dengan teror dan kekerasan. Pembunuhan, penyiksaan, penghilangan paksa, dan berbagai bentuk teror dilakukan korporasi-korporasi itu melalui aparatus kekerasan negara.

Di Indonesia, pelajaran dari Freeport, Inco, dan Newmont sendiri memberi contoh, betapa berbagai perusahaan itu begitu berkuasa, karena perlindungan politik, yang mengandalkan kekerasan. Di sini, kita memasuki wilayah lain, state terrorism.

Arianto Sangaji Mahasiswa Postgraduate Social and Political Theory, Department of Sociology, School of Social Sciences, University of Birmingham, UK

Friday, 31 August 2007

Kompas, 31 Agustus 2007

Penanganan Terorisme

Arianto Sangaji

Dalam pidato 16 Agustus 2007 di DPR, Presiden Yudhoyono menyatakan perang terhadap terorisme.

Seperti ditulis Detik.com (16/8, 11:58) Presiden Yudhoyono (SBY) menyatakan, penanganan terorisme tidak boleh hanya di permukaan, harus menyentuh dan mengatasi penyebabnya. Beberapa penyebab itu, katanya, keterbelakangan, kemiskinan, ketidakadilan, ekstremitas, dan budaya kekerasan.

Tampaknya, inilah untuk pertama kali Presiden menyorot terorisme di Indonesia. Misalnya, dengan menempatkan aksi teror dalam kerangka fundamentalisme agama. Dengan menyadari, pemerintah seharusnya segera menerjemahkan menjadi kebijakan nyata, tidak hanya memberi pernyataan yang terdengar menarik tanpa tindak lanjut.

Pendapat umum

Pendapat umum tentang terorisme di Indonesia, lebih kurang terfokus di sekitar fundamentalisme agama. Beberapa tahun terakhir di luar negeri terbit sejumlah buku tentang kekerasan berbendera agama di Indonesia, yang mengaitkannya dengan fundamentalisme agama. Zachary Abuza dalam buku Political Islam and Violence in Indonesia, 2007, termasuk yang mencoba melihat hubungan-hubungan itu.

Terkait aksi-aksi kekerasan bermotif agama, ada hal-hal yang menjadi perhatian pengamat, di antaranya, kemunculan politik Islam setelah kejatuhan Orde Baru, berkembangnya faham yang memilih cara-cara kekerasan, terjadinya kekerasan komunal seperti di Ambon dan Poso, serta munculnya beberapa kelompok radikal yang memilih cara kekerasan yang memiliki jaringan nasional, regional, dan global. Selain itu, studi-studi tentang terrorism financing juga memperkuat cara pandang itu, dengan berusaha mengerti bagaimana jaringan global terorisme saling mendukung dari sisi pembiayaan, termasuk dalam kasus Indonesia (Giraldo & Trinkunas, eds, 2007; Bersteker & Eckert, eds, 2008).

Cara pandang resmi pemerintah dan tindakan penyelesaiannya juga mengonfirmasi hal itu. Misalnya, dengan melihat kekerasan komunal bertameng agama di sejumlah daerah dan munculnya aksi-aksi terorisme yang bersifat transnasional. Laporan resmi polisi menyebutkan para pelaku sejumlah tindakan terorisme memiliki sejarah dalam gerakan bersenjata di Afganistan, berhubungan dengan aneka gerakan bersenjata di Filipina, dan ambil bagian dalam kekerasan di Ambon dan Poso. Penyelesaiannya pun hanya terfokus ke beberapa kelompok yang terlibat aksi teror tersebut.

Fokus ke pemerintah

Sedikit sekali perhatian terhadap aksi-aksi kekerasan berdalih agama dalam konteks lebih luas. John T Sidel (2007) dalam buku Riot, Pogroms, Jihad: Religious Violence in Indonesia jauh lebih dalam memahami munculnya kekerasan itu. Dengan pendekatan yang berlainan dengan apa yang disebut pendekatan religious violence industry dan analisis aktor oleh terrorism experts, Sidel lebih menekankan pada konteks historis dan sosiologis dari berbagai kekerasan itu.

Bagaimanapun, munculnya tindakan teror dan kekerasan komunal di Indonesia penting dilihat dari sisi warisan politik masa lalu dan kegagalan konsolidasi demokrasi. Politik yang terbuka berjalan seiring hukum yang bobrok, rendahnya penghormatan HAM, korupsi yang merajalela, dan pemerintah yang bangkrut dan terpecah-belah, serta rumitnya problem sosial ekonomi. Semua masalah ini berakar dalam tubuh pemerintah.

Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah mengembangkan perang melawan terorisme dari pendekatan yang terfokus di masyarakat ke pendekatan yang terpusat di dalam tubuh sendiri.

Ada dua hal yang memerlukan perhatian khusus. Pertama, menelusuri praktik korupsi dengan tindakan terorisme. Sebagai contoh, di daerah konflik, dana pemerintah yang hilang melalui korupsi pejabat dan pengusaha yang menyandarkan diri ke sumber pembiayaan pemerintah mengalir melalui berbagai jalan untuk membiayai kekerasan. Di sini, tindak kekerasan terorisme harus dijelaskan sebagai buah kombinasi antara pejabat yang korup, pengusaha yang mencari untung, dan pelaku teror dengan beragam motif.

UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dapat menjadi dasar untuk melihat kaitan itu. Pemerintah seharusnya menegakkan kedua UU ini dalam kerangka kontra pembiayaan terorisme (countering the financing of terrorism). Investigasi mendalam terhadap hubungan antara terorisme dan korupsi harus dilakukan, dengan melacak sumber pembiayaan setiap tindakan kekerasan itu.

Kedua, pemerintah harus mengontrol berbagai kekuatan dalam tubuh sendiri yang mengeksploitasi cara-cara kekerasan untuk berbagai tujuan politik. Hal itu karena kegagalan aparat keamanan bertahun-tahun mengakhiri teror dan kekerasan komunal bukan saja berasal dari ketidakmampuan menghentikan kekerasan, tetapi lebih karena terpecah-belahnya kepentingan dalam tubuh pemerintah. Bahkan, sudah bukan rahasia lagi kelahiran sejumlah kelompok sipil bersenjata berbendera agama dan suku di Indonesia justru terkait faksi-faksi yang terlibat dalam perebutan kekuasaan. Begitu juga, jatuhnya senjata api dan amunisi ke tangan sipil, bukan saja karena merajalelanya pasar gelap yang melintasi tapal batas negara-negara di Asia Tenggara, tetapi juga bersumber dari stockpile milik aparat keamanan.

Arianto Sangaji, University of Birmingham, UK
Kompas, 26 Januari 2007

Kelompok Bersenjata di Poso

Arianto Sangaji

Kekerasan bersenjata dan berdarah-darah kembali melanda Poso pada Kamis (11/1) dan Senin (22/1). Belasan orang tewas, lainnya terluka. Situasi terus mencekam, ancaman kekerasan datang tiap saat.

Berbeda dari sebelumnya, kekerasan ini melibatkan aparat keamanan, terutama polisi, berhadapan dengan kelompok-kelompok (sipil) bersenjata (non-state armed groups) secara vertikal. Di masa lalu, kekerasan Poso selalu berdimensi horizontal, di mana simbol atau sentimen suku dan agama berbeda kerap menjadi obyek kekerasan.
Perubahan pola kekerasan ini secara terbuka mulai terlihat seusai eksekusi Tibo dan kawan-kawan pada 22 September 2006. Muncul ketidakpuasan warga terhadap aparat keamanan, baik karena eksekusi itu sendiri maupun metode penyelesaian kekerasan Poso dengan penetapan 29 orang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ketidakpuasan itu tumpang tindih dengan kekecewaan warga terhadap berbagai kesalahan dan kegagalan aparat keamanan dalam menangani ketertiban di Poso delapan tahun terakhir.

Kelompok-kelompok bersenjata

Berbagai kelompok bersenjata yang dimaksud, secara politik merupakan sebutan penuh kontroversi. Dalam kasus kekerasan Poso terbaru, aparat keamanan menyebutkan mereka sebagai kelompok kriminal bersenjata atau teroris, karena itu perlu diperangi. Sebaliknya, di mata pendukungnya, kelompok-kelompok itu dipandang sebagai pejuang, karena itu perlu dibela.

Sepanjang kekerasan Poso, terutama sejak Mei 2000, kelompok bersenjata di dua komunitas berbeda agama tumbuh subur di Poso. Awalnya mereka mengelompok secara spontan dan hanya didasarkan pada pembelaan agama. Sejalan dengan pendalaman kekerasan, kelompok-kelompok itu menjadi kian solid dalam pengertian ideologi, organisasi, dan program.

Pertumbuhan kelompok-kelompok bersenjata itu sebenarnya bukan faktor tunggal, genuine dari masyarakat. Ada akar dan konteks yang melatari kehadirannya.

Pertama, penggunaan atau manipulasi simbol-simbol agama dalam perebutan kekuasaan politik. Cakupannya tidak hanya bersifat lokal Poso, tetapi juga berakar dalam jantung kekuasaan di Jakarta. Kemunculan kelompok-kelompok bersenjata dalam rentang sejarah kekerasan Poso memperlihatkan pihak-pihak yang terlibat dalam perebutan kekuasaan politik mendukung atau membiarkan kelahiran kelompok-kelompok itu melalui dukungan logistik (terutama senjata api dan amunisi), latihan, perlindungan, dan kehadiran. Pemetaan teliti tentang kelompok-kelompok itu, termasuk penyebaran senjata api, akan ditemukan mata rantainya.

Kedua, kekerasan Poso sudah seperti "pasar". Dana-dana pemulihan situasi Poso bersumber dari APBN dan APBD�melalui penggunaan yang koruptif�mengalir untuk melanggengkan kekerasan Poso. Di sisi lain, serangkaian kriminal ekonomi tumbuh subur di tengah kekerasan yang berlarut, seperti transfer senjata api secara ilegal yang melibatkan aktor-aktor negara. Kelompok bersenjata menjadi penting dalam kerangka ini.

Ketiga, ketidakmampuan pemerintah menuntaskan kasus Poso. Penyelesaian yang parsial, karitatif, elitis, sarat korupsi, dan tidak menyentuh kepentingan korban dan keluarganya telah menumbuhsuburkan kekecewaan di kalangan warga. Problem-problem yang dirasakan warga, seperti ketidakadilan dalam penegakan hukum, hak-hak keperdataan (tanah dan aneka properti lain), dan masalah pengungsi, terus dieksploitasi untuk melanggengkan kekerasan di sana. Kekerasan baru dengan mudah direproduksi, dengan menjadikan korban atau keluarga korban sebagai obyek, entah melalui proses manipulasi ideologi tertentu atau eksploitasi perasaan dendam. Inilah lahan yang menyuburkan berbagai kelompok bersenjata.

Tanpa menyentuh soal ini, semua bentuk kriminalisasi terhadap kelompok-kelompok ini sama sekali bukan jawaban. Menetapkan dan menangkap semua nama dalam DPO tak menjamin kekerasan akan berakhir. Generasi-generasi baru bakal muncul secara alamiah dan menjadi bagian dari kelompok-kelompok bersenjata. Terbukti, dari kekerasan terbaru, bagaimana kelompok warga yang lebih luas ikut dalam kekerasan. Padahal, mereka sendiri sudah terintegrasi dalam kehidupan normal beberapa tahun terakhir ini.

Deeskalasi kekerasan

Di tengah situasi memanas, langkah penting yang segera dilakukan adalah deeskalasi kekerasan.

Pertama, aparat keamanan harus menahan diri untuk tidak menempuh cara-cara kekerasan dalam melakukan penangkapan para DPO. Terbukti, tiap tindak kekerasan tidak membuat warga kian takut, sebaliknya mengundang solidaritas yang kuat dan luas untuk melakukan perlawanan terhadap aparat.

Kedua, warga harus menghindarkan diri dari provokasi untuk melakukan kekerasan. Karena, kekerasan yang berlanjut, apalagi berhadapan dengan aparat keamanan, hanya menimbulkan situasi Poso kian memburuk. Makin banyak korban jiwa. Kemungkinan pemerintah menaikkan status Poso menjadi darurat sipil atau darurat militer pun terbuka. Seperti penetapan keadaan darurat di tempat lain, perkembangan seperti ini sama sekali tidak menguntungkan masa depan Poso.

Ketiga, pemerintah segera menyudahi kekerasan di sana dalam konteks penyelesaian masalah secara keseluruhan. Soal-soal kepentingan politik dan ekonomi yang lebih rumit serta soal-soal di masyarakat, seperti ketidakadilan dan keterpurukan hidup akibat kekerasan dari masa lalu, harus diselesaikan serentak. Langkah prioritas tertuju pada pelucutan senjata (disarmament) dan demobilisasi berbagai kelompok bersenjata, tetapi harus menyentuh kekuatan-kekuatan yang secara politik amat berpengaruh secara historis mendukung kelompok-kelompok itu. Program ini juga harus dilakukan bersamaan dengan pengembangan rekonsiliasi dan aktivitas ekonomi yang langsung menyentuh kelompok-kelompok itu.

Arianto Sangaji Direktur Yayasan Tanah Merdeka, Palu

Saturday, 14 July 2007

Kompas, 3 November 2006

Karut-marut Kekerasan Poso

Arianto Sangaji

Modus baru kekerasan muncul di Poso: warga berhadapan dengan aparat keamanan. Bentrok antara aparat kepolisian dan warga di Kelurahan Gebangrejo, Kota Poso (22-23/10/2006), mengakibatkan seorang warga tewas, tiga lainnya luka-luka (termasuk seorang anak berusia empat tahun), sebuah mobil polisi dan beberapa sepeda motor terbakar. Buntutnya, sejumlah organisasi massa Islam dan partai politik di Poso meminta pasukan BKO (bawah komando operasi) ditarik dari Poso.

Sebelumnya, warga juga menyerang aparat kepolisian di Taripa, Kecamatan Pamona Timur (29/9/2006). Massa membakar dua mobil, beberapa sepeda motor, dan melempari helikopter milik kepolisian. Versi warga, kemarahan massa dipicu kekecewaan karena Kepala Polda Sulawesi Tengah menolak berdialog dengan mereka perihal eksekusi Tibo Cs.

Modus baru kekerasan ini harus dijelaskan sebagai puncak gunung es dari ketegangan yang sudah berlangsung lama.

Pertama, karena ketidakmampuan atau ketidakmauan aparat keamanan menyelesaikan berbagai tindakan teror yang melanda Poso dan Palu beberapa tahun terakhir. Publik menganggap aparat keamanan gagal mengungkap aktor dan motif di balik tindak kekerasan—pengeboman, penembakan, dan pembunuhan—yang telah memakan korban tewas puluhan orang dan ratusan orang luka-luka.

Kedua, dalam mengungkap kasus-kasus teror dan kekerasan, aparat kerap salah dalam bertindak dan berlebihan. Beberapa orang disiksa dan ditembak dengan tuduhan terlibat kekerasan tertentu. Belakangan, mereka dilepaskan bukan karena lemah alat bukti, tetapi karena aparat salah menangkap pelaku. Kasus-kasus semacam ini menyuburkan ketidakpuasan warga terhadap aparat keamanan.

Ketiga, warga menduga ada keterlibatan aparat keamanan dalam kekerasan tertentu. Kasus penculikan dan pembunuhan warga Desa Toyado, Desember 2001, serta penembakan terhadap Ivon Nathalia dan Siti Nuraini, November 2005, merupakan contoh nyata keterlibatan aparat keamanan dalam kekerasan di Poso. Buruknya penuntasan hukum kasus-kasus ini tidak saja membuat warga merasa diperlakukan tidak adil, tetapi juga menyuburkan keyakinan, aparat memelihara kekerasan.

Tiga faktor itu dibarengi berbagai ekses turunan operasi pemulihan keamanan di sana, memupuk ketidakpuasan warga atas aparat. Proteksi bisnis dan bisnis proteksi, pelecehan seksual terhadap perempuanperempuan muda, dan aneka kriminal ekonomi, membentuk semacam memori kolektif, aparat keamanan kerap merupakan beban, bukan pemecah masalah.

Pemerintah lemah

Sebagai reaksi atas kekerasan-kekerasan terbaru, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, kekerasan di Sulawesi Tengah bukan konflik, tetapi teror yang dilakukan orang-orang tidak bertanggung jawab (Kompas, 30/10/2006).

Bagi kita, tidak penting apakah itu konflik atau teror. Pertama, karena kekerasan telah memakan korban jiwa tidak sedikit, sementara pemerintah tidak bisa menjamin keselamatan jiwa di masa depan. Ancaman teror menghantui siapa saja, kapan saja, dan di mana saja.

Kedua, pemerintah atau pejabat publik seperti Kalla perlu mewujudkan political will melalui tindakan nyata untuk membongkar motif dan aktor di balik kekerasan. Bukan dengan mengulangi pernyataan-pernyataan abstrak dan seremonial, yang tidak saja membingungkan, tetapi juga tidak menyumbang apa-apa terhadap jaminan rasa aman.

Ketiga, pemerintah perlu mempelajari anatomi kekerasan Poso secara mendalam, agar tidak melihat kekerasan secara simplistis. Misalnya, dengan menyatakan maraknya kekerasan sebagai tindakan teror oleh kelompok kecil. Toh, semua tahu, kekerasan di sana menjadi tunggangan "pasar" dan "kuasa".

Jalan keluar

Bagaimanapun, dengan merajalelanya kekerasan Poso, pemerintahan Yudhoyono-Kalla adalah contoh paling nyata dari pemerintahan yang lemah. Pemerintah tak mampu mengendalikan dan menggunakan institusi keamanan dan ketertiban untuk menciptakan rasa aman. Biasanya, sebuah rezim yang lemah ditandai fragmentasi dan rivalitas yang keras antaraktor dan institusi-institusi negara, termasuk antarinstitusi represi negara.

Menghadapi kekerasan Poso yang karut-marut, selayaknya pemerintah menempuh beberapa jalan keluar. Pertama, membenahi institusi penegak hukum di Poso. Bagaimanapun, salah satu masalah mendasar wajah teror dan kekerasan di Sulawesi Tengah adalah buramnya penegakan hukum. Aparat penegak hukum sering tidak berkutik mengungkap motif dan aktor di balik teror dan kekerasan, baik karena lemahnya sumber daya maupun karena campur aduknya dengan kepentingan di luar hukum. Sejumlah orang ditahan, sebagian diseret ke pengadilan dengan tuduhan terlibat kekerasan dan teror, tetapi kerap bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka amat lemah. Cerita pun sering berakhir di situ.

Kedua, aparat keamanan yang dikerahkan ke Poso hendaknya lebih menonjolkan pendekatan penegakan hukum dan secara proaktif menciptakan keamanan dan ketertiban melalui dialog, dibanding reaksi penggunaan kekerasan. Konsep community police yang diperkenalkan mantan Kepala Polda Sulawesi Tengah Brigjen (Pol) Oegroeseno sebaiknya dipertahankan dan dikembangkan, dibanding mobilisasi pasukan bersenjata.

Ketiga, pemerintah perlu membuka diri guna mencari penyelesaian kekerasan Poso, melibatkan pihak lebih luas. Artinya, pemerintah perlu menempuh solusi penyelesaian Poso dengan tidak bertumpu pada pendekatan keamanan saja. Beberapa langkah mendesak yang harus dilakukan adalah pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta Independen (TGPFI) di bawah otoritas presiden, evaluasi menyeluruh atas kinerja aparat keamanan, dan pemulihan sosial ekonomi, termasuk reintegrasi aneka kelompok bekas kombatan.

AriantoSangaji
Direktur Pelaksana Yayasan Tanah Merdeka, Palu

Tuesday, 10 July 2007

Kompas, 12 September 2006

Kekerasan Poso dan Ekspansi Modal

Arianto Sangaji

Kesuksesan ekspedisi militer Belanda ke Sulawesi Tengah, khususnya di Poso, tahun 1905-1907, merupakan bagian dari strategi perluasan imperialisme Belanda di luar Pulau Jawa. Ekspedisi itu mengakibatkan 160 orang tewas dalam penaklukan Napu dan Mori.

Penaklukan militer dilakukan karena Poso sarat perang antarsuku dan mengayau, kekerasan khas masyarakat prakapitalis.

Sebuah perang 1892-1902, antara To (orang) Napu dan To Ondae, dua suku asli Poso, memakan korban 194 jiwa di kedua belah pihak. Penaklukan militer Belanda mengakhiri tradisi perang suku dan melarang praktik mengayau di antara penganut agama suku di Poso.

Namun, ekspedisi militer itu adalah bagian dari strategi Belanda mengintegrasikan Poso ke dalam kapitalisme di bawah Politik Etis. Dengan introduksi padi sawah, tahun 1908, Belanda memaksa warga turun dari bukit-bukit dan secara bertahap meninggalkan sistem perladangan subsisten. Dengan membangun jalan, warga di dataran tinggi mengangkut surplus produksi pertanian ke daerah pesisir. Sebuah perekonomian modern secara bertahap tumbuh, di mana warga dapat membayar pajak kepada Belanda, dari hasil menjual padi sawah, selain damar. Belanda tertarik kepada wilayah ini juga karena kekayaan tambang. Beberapa geolog asing melakukan survei, lalu merekomendasi pemerintah kolonial Belanda untuk melakukan survei yang lebih sistematis.

Berulang

Kisah seperti berulang sekitar seratus tahun kemudian. Situasi kaotis meluas menyusul kejatuhan Soeharto. Di Poso, sejak Desember 1998, kekerasan bertopeng etno-religi pecah dan menewaskan lebih dari seribu orang. Tahun 2000-2001, pemerintah mengerahkan sekitar 5.000 personel TNI dan Polri untuk mengakhiri kekerasan. Desember 2001, Jusuf Kalla, kini Wakil Presiden RI, menggiring wakil-wakil dari komunitas yang dianggap bertikai duduk berunding di Malino. Hasilnya, perang terbuka dapat dicegah, tetapi kekerasan tertutup atau misterius berulang terjadi, kendati dua batalyon pasukan tempur organik baru, dari TNI dan Brimob, didirikan di Poso sejak 2004.

Berbarengan dengan itu, wilayah ini dilirik karena kekayaan sumber daya alam. Sejak pertengahan 1990-an, PT Inco, anak perusahaan Inco Ltd asal Kanada, sudah bernafsu mengeksploitasi biji nikel laterit di Bungku, wilayah Poso yang telah dimekarkan menjadi Kabupaten Morowali sejak 2000. Tahun 1998, menjelang pecah kekerasan Poso, PT Mandar Uli Mineral, anak perusahaan Rio Tinto, korporasi transnasional Anglo-Australia, juga mengantongi kontrak karya untuk menambang emas di atas wilayah sekitar 550.000 hektar, di mana sebagian besar arealnya termasuk wilayah Kabupaten Poso. Pertengahan Juni 2006, Rio Tinto mengumumkan rencana penambangan nikel dekat areal kontrak karya PT Inco di Morowali. Seorang eksekutif perusahaan menyatakan akan menanam modal sebesar 1 miliar dollar AS, mempekerjakan 5.000 buruh, dan memproduksi nikel 46.000 metrik ton setiap tahun. Sang eksekutif menyatakannya setelah bertemu Wapres Jusuf Kalla (Reuter, 20/6/2006).

Di Teluk Tolo, khususnya di wilayah Kabupaten Morowali, terdapat areal joint operation body Pertamina dan Medco E & P Sulawesi untuk eksploitasi minyak. Perusahaan telah memproduksi minyak mentah dari Lapangan Tiaka sejak 31 Juli 2005. Pengapalan perdana produksi minyak mentah berlangsung 12 Januari 2006, dengan mengirim 75.000 barrel ke kilang Pertamina Plaju (Kompas, 13/1/2006).

PT Bukaka Hydropower Engineering & Consulting Company, perusahaan milik keluarga Jusuf Kalla, sejak pertengahan 2005, juga hadir di Poso. Perusahaan membangun sebuah pembangkit listrik tenaga air (PLTA) berkapasitas 740 MW, dengan memanfaatkan aliran Sungai Poso. PLTA ini hendak menyuplai kebutuhan industri di Sulawesi Selatan. Untuk itu, perusahaan tengah membangun tower-tower saluran udara tegangan ekstra tinggi di atas tanah-tanah pertanian warga Poso menerobos ke Sulawesi Selatan.

Pelindung modal

Seperti biasanya, kehadiran perusahaan raksasa memicu konflik dengan petani. Sejak akhir 1990-an, penduduk asli Bungku dan transmigran asal Bali, Lombok, dan Jawa bertikai dengan PT Inco karena areal kontrak karya terletak tepat di atas lahan-lahan pertanian. Dalam proyek PLTA, warga 11 desa di sekitar Danau Poso resah karena proyek ini menimbulkan banyak masalah, terutama soal ganti rugi tanah.

Bagi korporasi-korporasi raksasa, kekerasan Poso seperti blessing in disguise. Pasukan-pasukan tempur organik yang ditempatkan di sana dan sekitarnya, dengan dalih meredam kekerasan, justru "berdwifungsi" sebagai pelindung modal dari oposisi para petani. Dua kompi pasukan dari TNI dan Brimob ditempatkan di Morowali, dekat wilayah konsesi PT Inco, Rio Tinto, Pertamina dan Medco, dan perkebunan sawit milik Guthrie, Malaysia. Lokasi proyek PLTA Poso terletak persis di antara Markas Yonif 714/Sintuwu Maroso dan markas kompi senapan C Yonif tersebut, dalam jarak antarmarkas sekitar 70 kilometer. Dengan demikian, korporasi-korporasi itu menarik keuntungan dari "militerisasi" di bawah ketidaknyamanan Poso.

Selama ini publik hanya melihat kekerasan berdarah di sana, tanpa perhatian terhadap konflik-konflik struktural menyusul kehadiran korporasi-korporasi raksasa. Isu kekerasan struktural, karena pengambilan lahan petani secara paksa atau setengah paksa, tenggelam oleh kasus-kasus penembakan, peledakan bom, pembunuhan, dan pembakaran. Padahal, modal leluasa bergerak ke Poso karena tersedianya "jalan tol", yakni kekerasan bermasker konflik horizontal.

Tentu saja, ini bukan saja khas Poso. Bercermin dari Aceh dan Papua, kekerasan juga duduk berdampingan dengan ekspansi modal. Poso merupakan bagian kecil dari gambar besar hubungan antara kekerasan dan modal. Oleh karena itu, tanpa solusi ekonomi dan politik, penyelesaian kekerasan secara menyeluruh sulit dibayangkan.

Arianto Sangaji Direktur Eksekutif Yayasan Tanah Merdeka, Palu